Rabu, 26 Maret 2025
UU TNI yang Baru: Modernisasi Pertahanan atau Ancaman bagi Demokrasi dan Masyarakat Papua?
Minggu, 23 Maret 2025
Membangun Fakfak: Sinergi Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Perencanaan Pembangunan 2025-2030
A. Pendahuluan
Kabupaten Fakfak, sebagai salah satu wilayah di Papua Barat, memiliki kekayaan budaya dan sosial yang unik, terutama dalam konteks masyarakat adatnya. Dalam upaya mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat, serta untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, telah diterbitkan dua dokumen kebijakan utama yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, yaitu:
- Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
- Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Fakfak 2025-2030 (RPJMD 2025-2030)
Perda Nomor 3 Tahun 2023 memiliki ruang lingkup yang luas dalam memberikan jaminan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mbaham Matta. Beberapa aspek utama yang diatur dalam Perda ini meliputi:
- Pengakuan dan verifikasi keberadaan MHA sebagai bagian dari sistem sosial dan budaya Fakfak.
- Perlindungan hak-hak adat, termasuk hak atas tanah ulayat, sumber daya alam, dan sistem kelembagaan adat.
- Pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Penyelesaian sengketa adat dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat terhadap eksploitasi atau tindakan yang merugikan hak-hak mereka.
- Mekanisme pendanaan dan regulasi turunan, seperti Peraturan Bupati (Perbup), untuk mendukung implementasi Perda secara efektif.
Sementara itu, RPJMD 2025-2030 merupakan dokumen perencanaan strategis yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Fakfak yang lebih mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing (Fakfak Membara). RPJMD ini mengusung prinsip pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menghormati keberagaman serta kearifan lokal. Beberapa fokus utama dalam RPJMD ini meliputi:- Peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokratis
- Kemandirian ekonomi berbasis sumber daya lokal dengan optimalisasi sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
- Pembangunan infrastruktur dan konektivitas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Pelestarian adat dan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat Fakfak.Keamanan dan ketertiban sosial guna menjaga keharmonisan masyarakat.
Keterkaitan antara Perda No. 3 Tahun 2023 dengan RPJMD 2025-2030 sangat erat, karena salah satu pilar utama pembangunan Fakfak adalah pemberdayaan masyarakat hukum adat. Dalam konteks ini, RPJMD tidak hanya bertujuan untuk membangun infrastruktur fisik dan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh manfaat dari pembangunan tanpa kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu, implementasi Perda No. 3 Tahun 2023 akan menjadi bagian integral dalam mencapai visi pembangunan Kabupaten Fakfak dalam lima tahun ke depan.
Tulisan ini akan menguraikan secara lebih rinci bagaimana Perda No. 3 Tahun 2023 dan RPJMD 2025-2030 dapat bersinergi dalam membangun Kabupaten Fakfak yang lebih adil dan berdaya saing, serta regulasi turunan yang harus segera diterbitkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak agar kebijakan-kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif.
B. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mbaham Matta merupakan komunitas asli Fakfak yang memiliki hak adat atas tanah, budaya, dan sistem sosial mereka. Perda Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan berbagai regulasi untuk melindungi dan memberdayakan mereka, antara lain:- Pengakuan Hak Adat: Pemerintah mengakui wilayah adat Mbaham Matta berdasarkan hukum adat yang sah.
- Perlindungan Hak dan Wilayah: Wilayah adat dijaga dari eksploitasi ilegal, dan hak ulayat tetap dihormati.
- Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial: Masyarakat adat didorong untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
- Penyelesaian Sengketa Adat: Sengketa diselesaikan melalui mekanisme adat dan hukum negara.
- Pendanaan dan Sanksi: Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan MHA, sementara pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Namun, implementasi perda ini membutuhkan berbagai Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Beberapa Perbup yang telah diamanatkan mencakup pengakuan MHA, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hak perempuan dan anak dalam MHA, serta mekanisme penyelesaian sengketa adat.
C. Strategi Pembangunan Fakfak 2025-2030: Menuju Kabupaten Mandiri dan Berdaya Saing
Visi pembangunan Fakfak periode 2025-2030 selaras dengan visi nasional "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045." Pembangunan daerah diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menghargai keberagaman budaya dan adat.
Enam Misi Utama Pembangunan Fakfak:- Pemerintahan Bersih dan Demokratis: Meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
- Kemandirian Ekonomi Berbasis Sumber Daya Lokal: Mengoptimalkan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
- Peningkatan Kualitas SDM: Fokus pada pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.
- Pembangunan Infrastruktur: Penyediaan jalan, listrik, air bersih, dan konektivitas digital untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Pelestarian Budaya dan Adat: Mengembangkan peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
- Keamanan dan Ketertiban Sosial: Menjaga kedamaian dan toleransi antar komunitas di Fakfak.
D. Regulasi Turunan yang Harus Dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Untuk memastikan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 serta mendukung Visi dan Misi Pembangunan Fakfak 2025-2030, beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) perlu segera disusun.
- Regulasi untuk Implementasi Perda No. 3 Tahun 2023
A. Pendahuluan
- Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
- Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Fakfak 2025-2030 (RPJMD 2025-2030)
- Pengakuan dan verifikasi keberadaan MHA sebagai bagian dari sistem sosial dan budaya Fakfak.
- Perlindungan hak-hak adat, termasuk hak atas tanah ulayat, sumber daya alam, dan sistem kelembagaan adat.
- Pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Penyelesaian sengketa adat dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat terhadap eksploitasi atau tindakan yang merugikan hak-hak mereka.
- Mekanisme pendanaan dan regulasi turunan, seperti Peraturan Bupati (Perbup), untuk mendukung implementasi Perda secara efektif.
- Peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokratis
- Kemandirian ekonomi berbasis sumber daya lokal dengan optimalisasi sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
- Pembangunan infrastruktur dan konektivitas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Pelestarian adat dan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat Fakfak.Keamanan dan ketertiban sosial guna menjaga keharmonisan masyarakat.
B. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
- Pengakuan Hak Adat: Pemerintah mengakui wilayah adat Mbaham Matta berdasarkan hukum adat yang sah.
- Perlindungan Hak dan Wilayah: Wilayah adat dijaga dari eksploitasi ilegal, dan hak ulayat tetap dihormati.
- Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial: Masyarakat adat didorong untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
- Penyelesaian Sengketa Adat: Sengketa diselesaikan melalui mekanisme adat dan hukum negara.
- Pendanaan dan Sanksi: Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan MHA, sementara pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
C. Strategi Pembangunan Fakfak 2025-2030: Menuju Kabupaten Mandiri dan Berdaya Saing
- Pemerintahan Bersih dan Demokratis: Meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
- Kemandirian Ekonomi Berbasis Sumber Daya Lokal: Mengoptimalkan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
- Peningkatan Kualitas SDM: Fokus pada pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.
- Pembangunan Infrastruktur: Penyediaan jalan, listrik, air bersih, dan konektivitas digital untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Pelestarian Budaya dan Adat: Mengembangkan peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
- Keamanan dan Ketertiban Sosial: Menjaga kedamaian dan toleransi antar komunitas di Fakfak.
D. Regulasi Turunan yang Harus Dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Untuk memastikan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 serta mendukung Visi dan Misi Pembangunan Fakfak 2025-2030, beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) perlu segera disusun.- Regulasi untuk Implementasi Perda No. 3 Tahun 2023
a. Perbup tentang Tata Cara Pengakuan MHA dan Pemetaan Wilayah Adat
- Mengatur prosedur identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
- Melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam verifikasi wilayah adat.
- Mengatur prosedur identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
- Melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam verifikasi wilayah adat.
b. Perbup tentang Pemberdayaan MHA
- Mengatur skema pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelestarian budaya adat.
- Mengatur skema pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelestarian budaya adat.
c. Perbup tentang Standarisasi Nilai Jual Tanah Adat
- Menetapkan nilai jual tanah adat berdasarkan NJOP dan appraisal independen.
- Menetapkan nilai jual tanah adat berdasarkan NJOP dan appraisal independen.
d. Perbup tentang Mekanisme Restitusi dan Kompensasi
- Mengatur tata cara kompensasi bagi masyarakat adat yang wilayahnya terdampak pembangunan.
- Mengatur tata cara kompensasi bagi masyarakat adat yang wilayahnya terdampak pembangunan.
e. Perbup tentang Penetapan Wilayah Adat
- Menentukan mekanisme pengakuan resmi batas wilayah adat.
- Menentukan mekanisme pengakuan resmi batas wilayah adat.
f. Perbup tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif bagi Badan Usaha
- Mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak MHA.
- Mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak MHA.
g. Perbup tentang Forum Musyawarah MHA
- Menyusun prosedur Musyawarah Besar (Gelar Tikar Adat) untuk pengambilan keputusan strategis.
- Menyusun prosedur Musyawarah Besar (Gelar Tikar Adat) untuk pengambilan keputusan strategis.
h. Perbup tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Adat
- Mengatur tata cara perizinan bagi pihak luar yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan wilayah adat.
- Mengatur tata cara perizinan bagi pihak luar yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan wilayah adat.
i. Perbup tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah Adat dan Konflik dengan Pihak Luar
- Mengintegrasikan sistem peradilan adat dengan hukum nasional.
2. Regulasi untuk Mendukung RPJMD 2025-2030- Perbup tentang Tata Kelola Investasi Berbasis Masyarakat Adat
- Perbup tentang Pendidikan dan Pelestarian Budaya Adat
- Perbup tentang Pengelolaan Pariwisata Berbasis Adat
- Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Masyarakat Adat
3. Kebutuhan Tambahan Peraturan Bupati
Selain Perbup yang telah disebutkan dalam Perda No. 3 Tahun 2023, terdapat beberapa aspek tambahan yang masih memerlukan regulasi lebih lanjut agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum. Beberapa Perbup tambahan yang direkomendasikan meliputi:
- Perbup tentang Hak dan Kewajiban MHA dalam Partisipasi Pembangunan Daerah
- Menentukan skema partisipasi MHA dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
- Memberikan akses prioritas bagi MHA dalam proyek daerah.
- Perbup tentang Perlindungan Hak Perempuan, Anak, Pemuda, Lansia, dan Disabilitas dalam MHA
- Menjamin keterlibatan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan adat.
- Perbup tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Adat
- Mengatur tata cara pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.
- Menetapkan mekanisme perizinan bagi pihak luar.
- Perbup tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah Adat dan Konflik dengan Pihak Luar
- Mengatur prosedur mediasi dan arbitrase adat.
- Mengintegrasikan peradilan adat dengan sistem hukum nasional.
- Perbup tentang Forum Musyawarah MHA
- Menetapkan mekanisme kerja Forum Musyawarah MHA Mbaham Matta.
- Menyusun prosedur Musyawarah Besar dan Gelar Tikar Adat.
- Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pengawasan Izin bagi Badan Usaha
- Menetapkan mekanisme penerbitan dan evaluasi izin usaha di wilayah adat.
E. Kesimpulan
Pemerintahan Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik memiliki tugas penting untuk segera menerbitkan regulasi turunan guna memastikan implementasi Perda No. 3 Tahun 2023 yang terintegrasi dengan visi dan misi pembangunan Fakfak 2025-2030.
Regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat tetapi juga memastikan pembangunan daerah berjalan secara inklusif dan berkeadilan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya, Fakfak dapat berkembang sebagai kabupaten yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat Mbaham Matta di atas tanah mereka sendiri.
*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Solidaritas Guru Asli Papua
- Mengintegrasikan sistem peradilan adat dengan hukum nasional.
- Perbup tentang Tata Kelola Investasi Berbasis Masyarakat Adat
- Perbup tentang Pendidikan dan Pelestarian Budaya Adat
- Perbup tentang Pengelolaan Pariwisata Berbasis Adat
- Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Masyarakat Adat
3. Kebutuhan Tambahan Peraturan Bupati
Selain Perbup yang telah disebutkan dalam Perda No. 3 Tahun 2023, terdapat beberapa aspek tambahan yang masih memerlukan regulasi lebih lanjut agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum. Beberapa Perbup tambahan yang direkomendasikan meliputi:- Perbup tentang Hak dan Kewajiban MHA dalam Partisipasi Pembangunan Daerah
- Menentukan skema partisipasi MHA dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
- Memberikan akses prioritas bagi MHA dalam proyek daerah.
- Perbup tentang Perlindungan Hak Perempuan, Anak, Pemuda, Lansia, dan Disabilitas dalam MHA
- Menjamin keterlibatan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan adat.
- Perbup tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Adat
- Mengatur tata cara pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.
- Menetapkan mekanisme perizinan bagi pihak luar.
- Perbup tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah Adat dan Konflik dengan Pihak Luar
- Mengatur prosedur mediasi dan arbitrase adat.
- Mengintegrasikan peradilan adat dengan sistem hukum nasional.
- Perbup tentang Forum Musyawarah MHA
- Menetapkan mekanisme kerja Forum Musyawarah MHA Mbaham Matta.
- Menyusun prosedur Musyawarah Besar dan Gelar Tikar Adat.
- Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pengawasan Izin bagi Badan Usaha
- Menetapkan mekanisme penerbitan dan evaluasi izin usaha di wilayah adat.
E. Kesimpulan
Pemerintahan Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik memiliki tugas penting untuk segera menerbitkan regulasi turunan guna memastikan implementasi Perda No. 3 Tahun 2023 yang terintegrasi dengan visi dan misi pembangunan Fakfak 2025-2030.Regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat tetapi juga memastikan pembangunan daerah berjalan secara inklusif dan berkeadilan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya, Fakfak dapat berkembang sebagai kabupaten yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat Mbaham Matta di atas tanah mereka sendiri.
*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Solidaritas Guru Asli Papua
Urgensi Penyusunan Regulasi Turunan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Fakfak
Oleh: Ferdinand Nauw*
Pendahuluan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Fakfak Tahun 2011-2031 merupakan instrumen utama dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Fakfak. Regulasi ini berperan sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, berdaya guna, dan selaras dengan pembangunan daerah serta kepentingan nasional.
Sejalan dengan Visi RPJMD Kabupaten Fakfak 2025-2029, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Fakfak yang Mandiri, Sejahtera, Aman dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman” (Fakfak Membara), implementasi RTRW harus mendukung agenda strategis pembangunan yang mencakup peningkatan infrastruktur, konektivitas wilayah, pengembangan ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya regulasi turunan yang jelas, RTRW dapat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah, termasuk perencanaan tata ruang yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Namun, agar implementasi RTRW dapat berjalan efektif, diperlukan peraturan turunan yang lebih operasional dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) tambahan. Regulasi turunan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mekanisme perizinan dan sanksi bagi pelanggar. Tanpa adanya regulasi turunan ini, berbagai program unggulan dan strategis dalam RPJMD 2025-2030 dapat mengalami kendala dalam pelaksanaannya.
Urgensi Penyusunan Regulasi Turunan
Penyusunan regulasi turunan RTRW sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Fakfak dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2030. Beberapa alasan utama yang menjadikan regulasi turunan ini sebagai prioritas adalah:
-
Mendukung Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah
RPJMD 2025-2030 menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dasar, sosial, dan ekonomi, termasuk pembangunan jaringan jalan, pengelolaan sumber daya air, dan energi. Regulasi turunan dalam bentuk peraturan zonasi dan pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. -
Meningkatkan Investasi dan Pengembangan Ekonomi
Dengan adanya regulasi yang jelas dalam tata ruang, Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sebagaimana diamanatkan dalam Program Fakfak Ramah Investasi. Regulasi yang mengatur perizinan dan insentif bagi dunia usaha akan memberikan kepastian hukum bagi investor dalam mengembangkan industri berbasis sumber daya lokal. -
Menjamin Kelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan Tata Ruang
Salah satu misi utama RPJMD adalah keberlanjutan pembangunan dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Untuk itu, diperlukan peraturan terkait integrasi kawasan lindung dan budidaya serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Hal ini akan mendukung kebijakan net zero emission dan menjaga kualitas lingkungan hidup Kabupaten Fakfak. -
Menyelaraskan RTRW dengan Program Unggulan Daerah
Program unggulan seperti Fakfak Cerdas, Fakfak Sehat, dan Fakfak Andalan sangat bergantung pada perencanaan tata ruang yang tepat. Misalnya, pembangunan sekolah dan fasilitas kesehatan memerlukan regulasi yang memastikan ketersediaan lahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. -
Mencegah Konflik dan Ketidaksesuaian dalam Pemanfaatan Ruang
Tanpa regulasi turunan yang memadai, ada potensi tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang, baik untuk kepentingan publik maupun sektor swasta. Oleh karena itu, peraturan terkait zonasi, insentif-disinsentif, serta pengendalian pemanfaatan ruang harus segera disusun agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak perlu segera menyusun dan mengesahkan regulasi-regulasi turunan ini agar RTRW dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi daerah. Dengan adanya regulasi yang terstruktur, RTRW akan menjadi instrumen utama dalam mencapai kemandirian ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Fakfak.
Kesimpulan
Dari hasil analisis ini, diperlukan 11 Peraturan Bupati dan 3 Peraturan Daerah sebagai regulasi turunan dari PERDA No. 8 Tahun 2012. Keberadaan regulasi turunan ini sangat krusial untuk memastikan implementasi RTRW Kabupaten Fakfak berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat segera mengambil langkah konkret dalam menyusun dan mengesahkan peraturan-peraturan ini guna menciptakan tata ruang yang lebih baik, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta mendukung realisasi RPJMD 2025-2030.
*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Solidaritas Guru Asli Papua
Rabu, 05 Maret 2025
MENINGKATKAN KOMPETENSI ASN ORANG ASLI PAPUA (OAP) MENUJU BIROKRASI YANG PROFESIONAL DI KABUPATEN FAKFAK
Program Kesehatan Gratis Fakfak: Langkah Berani yang Perlu Dukungan Nyata
Program Kesehatan Gratis Fakfak: Langkah Berani yang Perlu Dukungan Nyata Oleh Ferdinandus Nauw *) Pada 9 April 2025, Fakfak, Pa...
-
Tunjangan Khusus Guru, Bagaimana Strategi Pemerintah Daerah, dan Peran Kepala Sekolah dalam Penyalurannya Oleh: Ferdinand Nauw Tahoba ...
-
Oleh: Ferdinand Nauw *) A. Pendahuluan Kabupaten Fakfak, sebagai salah satu wilayah di Papua Barat, memiliki kekayaan budaya dan sosial yang...