Oleh: Ferdinand Nauw*
Pendahuluan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Fakfak Tahun 2011-2031 merupakan instrumen utama dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Fakfak. Regulasi ini berperan sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, berdaya guna, dan selaras dengan pembangunan daerah serta kepentingan nasional.
Sejalan dengan Visi RPJMD Kabupaten Fakfak 2025-2029, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Fakfak yang Mandiri, Sejahtera, Aman dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman” (Fakfak Membara), implementasi RTRW harus mendukung agenda strategis pembangunan yang mencakup peningkatan infrastruktur, konektivitas wilayah, pengembangan ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya regulasi turunan yang jelas, RTRW dapat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah, termasuk perencanaan tata ruang yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Namun, agar implementasi RTRW dapat berjalan efektif, diperlukan peraturan turunan yang lebih operasional dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) tambahan. Regulasi turunan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mekanisme perizinan dan sanksi bagi pelanggar. Tanpa adanya regulasi turunan ini, berbagai program unggulan dan strategis dalam RPJMD 2025-2030 dapat mengalami kendala dalam pelaksanaannya.
Urgensi Penyusunan Regulasi Turunan
Penyusunan regulasi turunan RTRW sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Fakfak dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2030. Beberapa alasan utama yang menjadikan regulasi turunan ini sebagai prioritas adalah:
-
Mendukung Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah
RPJMD 2025-2030 menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dasar, sosial, dan ekonomi, termasuk pembangunan jaringan jalan, pengelolaan sumber daya air, dan energi. Regulasi turunan dalam bentuk peraturan zonasi dan pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. -
Meningkatkan Investasi dan Pengembangan Ekonomi
Dengan adanya regulasi yang jelas dalam tata ruang, Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sebagaimana diamanatkan dalam Program Fakfak Ramah Investasi. Regulasi yang mengatur perizinan dan insentif bagi dunia usaha akan memberikan kepastian hukum bagi investor dalam mengembangkan industri berbasis sumber daya lokal. -
Menjamin Kelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan Tata Ruang
Salah satu misi utama RPJMD adalah keberlanjutan pembangunan dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Untuk itu, diperlukan peraturan terkait integrasi kawasan lindung dan budidaya serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Hal ini akan mendukung kebijakan net zero emission dan menjaga kualitas lingkungan hidup Kabupaten Fakfak. -
Menyelaraskan RTRW dengan Program Unggulan Daerah
Program unggulan seperti Fakfak Cerdas, Fakfak Sehat, dan Fakfak Andalan sangat bergantung pada perencanaan tata ruang yang tepat. Misalnya, pembangunan sekolah dan fasilitas kesehatan memerlukan regulasi yang memastikan ketersediaan lahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. -
Mencegah Konflik dan Ketidaksesuaian dalam Pemanfaatan Ruang
Tanpa regulasi turunan yang memadai, ada potensi tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang, baik untuk kepentingan publik maupun sektor swasta. Oleh karena itu, peraturan terkait zonasi, insentif-disinsentif, serta pengendalian pemanfaatan ruang harus segera disusun agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak perlu segera menyusun dan mengesahkan regulasi-regulasi turunan ini agar RTRW dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi daerah. Dengan adanya regulasi yang terstruktur, RTRW akan menjadi instrumen utama dalam mencapai kemandirian ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Fakfak.
Kesimpulan
Dari hasil analisis ini, diperlukan 11 Peraturan Bupati dan 3 Peraturan Daerah sebagai regulasi turunan dari PERDA No. 8 Tahun 2012. Keberadaan regulasi turunan ini sangat krusial untuk memastikan implementasi RTRW Kabupaten Fakfak berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat segera mengambil langkah konkret dalam menyusun dan mengesahkan peraturan-peraturan ini guna menciptakan tata ruang yang lebih baik, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta mendukung realisasi RPJMD 2025-2030.
*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Solidaritas Guru Asli Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar