Rabu, 05 Maret 2025

MENINGKATKAN KOMPETENSI ASN ORANG ASLI PAPUA (OAP) MENUJU BIROKRASI YANG PROFESIONAL DI KABUPATEN FAKFAK

Abstrak

Pembangunan sumber daya manusia (SDM) di sektor aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas, terutama di wilayah dengan status otonomi khusus seperti Papua. Kabupaten Fakfak menghadapi tantangan besar dalam memastikan proporsi ASN Orang Asli Papua (OAP) yang seimbang serta memiliki kompetensi yang mumpuni. Berdasarkan data terbaru, jumlah ASN di Kabupaten Fakfak tercatat sebanyak 4.382 orang, dengan komposisi 1.817 ASN OAP (41%) dan 2.565 ASN Non-OAP (59%). Artikel ini membahas pentingnya peningkatan kompetensi ASN OAP berbasis profesionalisme dan integritas, bukan sekadar afirmasi berbasis politik, demi memastikan keadilan dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Gambar: Infografis Data Proporsional ASN OAP dan Non-OAP Kabupaten Fakfak Tahun 2025
(Sumber: Hasil Analisis Data oleh FORKESPA Fakfak)

Pendahuluan

Papua sebagai daerah yang diberikan status Otonomi Khusus (Otsus) memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kapasitas SDM lokal agar mampu bersaing secara profesional. Fakta menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan afirmasi dalam rekrutmen ASN bagi OAP, namun masih terdapat kesenjangan dalam hal proporsi dan kualitas kompetensi di antara ASN OAP dan Non-OAP. Berdasarkan data tahun 2025, dari total 4.382 ASN di Kabupaten Fakfak, hanya 41,5% yang berasal dari OAP, sementara 58,5% ASN lainnya berasal dari Non-OAP. Selain itu, proporsi ASN OAP yang menduduki jabatan struktural masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan Non-OAP.

Fenomena ini mengindikasikan bahwa meskipun afirmasi telah diberikan dalam rekrutmen, tantangan dalam peningkatan kompetensi ASN OAP masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, langkah strategis harus dilakukan untuk memastikan bahwa ASN OAP mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan kapasitas dan promosi jabatan berdasarkan meritokrasi, profesionalisme, dan integritas.

Analisis Proporsi dan Tantangan ASN OAP di Kabupaten Fakfak

Berdasarkan data yang diperoleh, distribusi ASN OAP dan Non-OAP di Kabupaten Fakfak menunjukkan adanya perbedaan dalam jumlah serta jenjang jabatan. Beberapa temuan utama dalam data tersebut adalah:

1. ASN OAP (1.817 orang, 41,5%) lebih banyak terkonsentrasi di jenjang golongan III dan IV, tetapi dominasi dalam jabatan struktural masih lebih kecil dibandingkan Non-OAP.

2. ASN Non-OAP (2.565 orang, 58,5%) mendominasi jabatan-jabatan strategis, terutama di golongan IV dan IX (PPPK).

3. Kesenjangan kompetensi masih terlihat dalam beberapa indikator seperti tingkat pendidikan, pengalaman kerja, serta akses terhadap program pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

Tantangan utama yang dihadapi oleh ASN OAP meliputi:

1. Keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pelatihan yang berkualitas.

2. Minimnya pengalaman dalam posisi kepemimpinan struktural.

2. Kurangnya sistem pendampingan (mentorship) bagi ASN OAP dalam mengembangkan kapasitas mereka.

4. Adanya bias struktural yang menyebabkan ASN Non-OAP lebih mudah mendapatkan posisi strategis.

Strategi Peningkatan Kompetensi ASN OAP

Untuk mengatasi kesenjangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang berbasis pada prinsip profesionalisme, integritas, dan meritokrasi. Beberapa strategi yang dapat diimplementasikan adalah:

1. Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan

Menyelenggarakan program pelatihan berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan birokrasi di Kabupaten Fakfak.

Mengembangkan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan nasional dalam peningkatan kapasitas ASN OAP.

Memberikan beasiswa dan kesempatan pendidikan lanjut bagi ASN OAP untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan profesional.

2. Sistem Mentorship dan Penguatan Kepemimpinan

Membangun program pendampingan oleh ASN senior bagi ASN OAP untuk meningkatkan keterampilan manajerial dan teknis.

Memberikan peluang rotasi jabatan dan promosi berbasis meritokrasi bagi ASN OAP.

Mengadakan forum diskusi dan pelatihan kepemimpinan guna membangun jiwa kepemimpinan di kalangan ASN OAP.

3. Kebijakan Afirmasi Berbasis Profesionalisme

Menerapkan kebijakan afirmasi yang tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas ASN OAP.

Menyusun regulasi khusus untuk memastikan ASN OAP mendapatkan akses yang adil terhadap pelatihan, promosi, dan jabatan strategis.

Menjamin bahwa rekrutmen dan promosi ASN OAP didasarkan pada kompetensi, bukan kepentingan politik.

4. Penguatan Sistem Evaluasi dan Akuntabilitas

Menerapkan sistem evaluasi kinerja berbasis objektif untuk memastikan ASN OAP dan Non-OAP memiliki standar kerja yang sama.

Membentuk unit khusus dalam pemerintahan daerah yang bertugas memantau dan mengevaluasi perkembangan kompetensi ASN OAP.

Melibatkan masyarakat dalam penilaian terhadap kinerja ASN OAP guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Kesimpulan

Meningkatkan kompetensi ASN OAP di Kabupaten Fakfak merupakan langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adil, dan berintegritas. Proporsi ASN OAP yang masih lebih rendah dibandingkan Non-OAP menunjukkan bahwa meskipun afirmasi telah dilakukan, tetapi peningkatan kompetensi masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, pendekatan yang sistematis melalui pendidikan, pelatihan, mentorship, serta kebijakan afirmasi berbasis profesionalisme perlu diterapkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih inklusif dan berkualitas di tanah Papua.

Daftar Pustaka

1. Badan Kepegawaian Negara. (2022). Laporan Tahunan Kinerja Kepegawaian di Wilayah Papua dan Papua Barat. Jakarta: BKN.

2. Departemen Dalam Negeri. (2021). Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri RI.

3. Ginting, H., & Suryadi, R. (2020). "Profesionalisme ASN dalam Pelayanan Publik: Studi Kasus di Wilayah Otonomi Khusus". Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan, 15(1), 34-52.

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peningkatan Profesionalisme ASN di Wilayah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2021). Buku Pedoman Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2025. Jakarta: KemenPAN-RB.

6. Kurniawan, I. (2019). "Kebijakan Afirmasi dan Tantangan Profesionalisme dalam Rekrutmen ASN di Daerah Otonomi Khusus". Jurnal Kebijakan Publik, 8(2), 77-89.

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

8. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. (2023). Laporan Evaluasi Kinerja ASN di Kabupaten Fakfak. Fakfak: Dinas Kepegawaian Daerah.

9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Kesehatan Gratis Fakfak: Langkah Berani yang Perlu Dukungan Nyata

Program Kesehatan Gratis Fakfak: Langkah Berani yang Perlu Dukungan Nyata Oleh Ferdinandus Nauw *) Pada 9 April 2025, Fakfak, Pa...