Oleh: Ferdinand Nauw *)
A. Pendahuluan
Kabupaten Fakfak, sebagai salah satu wilayah di Papua Barat, memiliki kekayaan budaya dan sosial yang unik, terutama dalam konteks masyarakat adatnya. Dalam upaya mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat, serta untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, telah diterbitkan dua dokumen kebijakan utama yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, yaitu:
- Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
- Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Fakfak 2025-2030 (RPJMD 2025-2030)
Perda Nomor 3 Tahun 2023 memiliki ruang lingkup yang luas dalam memberikan jaminan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mbaham Matta. Beberapa aspek utama yang diatur dalam Perda ini meliputi:
- Pengakuan dan verifikasi keberadaan MHA sebagai bagian dari sistem sosial dan budaya Fakfak.
- Perlindungan hak-hak adat, termasuk hak atas tanah ulayat, sumber daya alam, dan sistem kelembagaan adat.
- Pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Penyelesaian sengketa adat dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat terhadap eksploitasi atau tindakan yang merugikan hak-hak mereka.
- Mekanisme pendanaan dan regulasi turunan, seperti Peraturan Bupati (Perbup), untuk mendukung implementasi Perda secara efektif.
Sementara itu, RPJMD 2025-2030 merupakan dokumen perencanaan strategis yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Fakfak yang lebih mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing (Fakfak Membara). RPJMD ini mengusung prinsip pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menghormati keberagaman serta kearifan lokal. Beberapa fokus utama dalam RPJMD ini meliputi:- Peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokratis
- Kemandirian ekonomi berbasis sumber daya lokal dengan optimalisasi sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
- Pembangunan infrastruktur dan konektivitas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Pelestarian adat dan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat Fakfak.Keamanan dan ketertiban sosial guna menjaga keharmonisan masyarakat.
Keterkaitan antara Perda No. 3 Tahun 2023 dengan RPJMD 2025-2030 sangat erat, karena salah satu pilar utama pembangunan Fakfak adalah pemberdayaan masyarakat hukum adat. Dalam konteks ini, RPJMD tidak hanya bertujuan untuk membangun infrastruktur fisik dan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh manfaat dari pembangunan tanpa kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu, implementasi Perda No. 3 Tahun 2023 akan menjadi bagian integral dalam mencapai visi pembangunan Kabupaten Fakfak dalam lima tahun ke depan.
Tulisan ini akan menguraikan secara lebih rinci bagaimana Perda No. 3 Tahun 2023 dan RPJMD 2025-2030 dapat bersinergi dalam membangun Kabupaten Fakfak yang lebih adil dan berdaya saing, serta regulasi turunan yang harus segera diterbitkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak agar kebijakan-kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif.
B. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mbaham Matta merupakan komunitas asli Fakfak yang memiliki hak adat atas tanah, budaya, dan sistem sosial mereka. Perda Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan berbagai regulasi untuk melindungi dan memberdayakan mereka, antara lain:- Pengakuan Hak Adat: Pemerintah mengakui wilayah adat Mbaham Matta berdasarkan hukum adat yang sah.
- Perlindungan Hak dan Wilayah: Wilayah adat dijaga dari eksploitasi ilegal, dan hak ulayat tetap dihormati.
- Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial: Masyarakat adat didorong untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
- Penyelesaian Sengketa Adat: Sengketa diselesaikan melalui mekanisme adat dan hukum negara.
- Pendanaan dan Sanksi: Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan MHA, sementara pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Namun, implementasi perda ini membutuhkan berbagai Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Beberapa Perbup yang telah diamanatkan mencakup pengakuan MHA, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hak perempuan dan anak dalam MHA, serta mekanisme penyelesaian sengketa adat.
C. Strategi Pembangunan Fakfak 2025-2030: Menuju Kabupaten Mandiri dan Berdaya Saing
Visi pembangunan Fakfak periode 2025-2030 selaras dengan visi nasional "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045." Pembangunan daerah diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menghargai keberagaman budaya dan adat.
Enam Misi Utama Pembangunan Fakfak:- Pemerintahan Bersih dan Demokratis: Meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
- Kemandirian Ekonomi Berbasis Sumber Daya Lokal: Mengoptimalkan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
- Peningkatan Kualitas SDM: Fokus pada pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.
- Pembangunan Infrastruktur: Penyediaan jalan, listrik, air bersih, dan konektivitas digital untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Pelestarian Budaya dan Adat: Mengembangkan peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
- Keamanan dan Ketertiban Sosial: Menjaga kedamaian dan toleransi antar komunitas di Fakfak.
D. Regulasi Turunan yang Harus Dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Untuk memastikan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 serta mendukung Visi dan Misi Pembangunan Fakfak 2025-2030, beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) perlu segera disusun.
- Regulasi untuk Implementasi Perda No. 3 Tahun 2023
A. Pendahuluan
Kabupaten Fakfak, sebagai salah satu wilayah di Papua Barat, memiliki kekayaan budaya dan sosial yang unik, terutama dalam konteks masyarakat adatnya. Dalam upaya mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat, serta untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, telah diterbitkan dua dokumen kebijakan utama yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, yaitu:
- Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
- Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Fakfak 2025-2030 (RPJMD 2025-2030)
Perda Nomor 3 Tahun 2023 memiliki ruang lingkup yang luas dalam memberikan jaminan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mbaham Matta. Beberapa aspek utama yang diatur dalam Perda ini meliputi:
- Pengakuan dan verifikasi keberadaan MHA sebagai bagian dari sistem sosial dan budaya Fakfak.
- Perlindungan hak-hak adat, termasuk hak atas tanah ulayat, sumber daya alam, dan sistem kelembagaan adat.
- Pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Penyelesaian sengketa adat dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat terhadap eksploitasi atau tindakan yang merugikan hak-hak mereka.
- Mekanisme pendanaan dan regulasi turunan, seperti Peraturan Bupati (Perbup), untuk mendukung implementasi Perda secara efektif.
Sementara itu, RPJMD 2025-2030 merupakan dokumen perencanaan strategis yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Fakfak yang lebih mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing (Fakfak Membara). RPJMD ini mengusung prinsip pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menghormati keberagaman serta kearifan lokal. Beberapa fokus utama dalam RPJMD ini meliputi:
- Peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokratis
- Kemandirian ekonomi berbasis sumber daya lokal dengan optimalisasi sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
- Pembangunan infrastruktur dan konektivitas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Pelestarian adat dan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat Fakfak.Keamanan dan ketertiban sosial guna menjaga keharmonisan masyarakat.
Keterkaitan antara Perda No. 3 Tahun 2023 dengan RPJMD 2025-2030 sangat erat, karena salah satu pilar utama pembangunan Fakfak adalah pemberdayaan masyarakat hukum adat. Dalam konteks ini, RPJMD tidak hanya bertujuan untuk membangun infrastruktur fisik dan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh manfaat dari pembangunan tanpa kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu, implementasi Perda No. 3 Tahun 2023 akan menjadi bagian integral dalam mencapai visi pembangunan Kabupaten Fakfak dalam lima tahun ke depan.
Tulisan ini akan menguraikan secara lebih rinci bagaimana Perda No. 3 Tahun 2023 dan RPJMD 2025-2030 dapat bersinergi dalam membangun Kabupaten Fakfak yang lebih adil dan berdaya saing, serta regulasi turunan yang harus segera diterbitkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak agar kebijakan-kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif.
B. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mbaham Matta merupakan komunitas asli Fakfak yang memiliki hak adat atas tanah, budaya, dan sistem sosial mereka. Perda Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan berbagai regulasi untuk melindungi dan memberdayakan mereka, antara lain:
- Pengakuan Hak Adat: Pemerintah mengakui wilayah adat Mbaham Matta berdasarkan hukum adat yang sah.
- Perlindungan Hak dan Wilayah: Wilayah adat dijaga dari eksploitasi ilegal, dan hak ulayat tetap dihormati.
- Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial: Masyarakat adat didorong untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
- Penyelesaian Sengketa Adat: Sengketa diselesaikan melalui mekanisme adat dan hukum negara.
- Pendanaan dan Sanksi: Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan MHA, sementara pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Namun, implementasi perda ini membutuhkan berbagai Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Beberapa Perbup yang telah diamanatkan mencakup pengakuan MHA, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hak perempuan dan anak dalam MHA, serta mekanisme penyelesaian sengketa adat.
C. Strategi Pembangunan Fakfak 2025-2030: Menuju Kabupaten Mandiri dan Berdaya Saing
Visi pembangunan Fakfak periode 2025-2030 selaras dengan visi nasional "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045." Pembangunan daerah diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menghargai keberagaman budaya dan adat.
Enam Misi Utama Pembangunan Fakfak:
- Pemerintahan Bersih dan Demokratis: Meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
- Kemandirian Ekonomi Berbasis Sumber Daya Lokal: Mengoptimalkan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
- Peningkatan Kualitas SDM: Fokus pada pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.
- Pembangunan Infrastruktur: Penyediaan jalan, listrik, air bersih, dan konektivitas digital untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Pelestarian Budaya dan Adat: Mengembangkan peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
- Keamanan dan Ketertiban Sosial: Menjaga kedamaian dan toleransi antar komunitas di Fakfak.
D. Regulasi Turunan yang Harus Dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Untuk memastikan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 serta mendukung Visi dan Misi Pembangunan Fakfak 2025-2030, beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) perlu segera disusun.- Regulasi untuk Implementasi Perda No. 3 Tahun 2023
a. Perbup tentang Tata Cara Pengakuan MHA dan Pemetaan Wilayah Adat
- Mengatur prosedur identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
- Melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam verifikasi wilayah adat.
- Mengatur prosedur identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
- Melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam verifikasi wilayah adat.
b. Perbup tentang Pemberdayaan MHA
- Mengatur skema pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelestarian budaya adat.
- Mengatur skema pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelestarian budaya adat.
c. Perbup tentang Standarisasi Nilai Jual Tanah Adat
- Menetapkan nilai jual tanah adat berdasarkan NJOP dan appraisal independen.
- Menetapkan nilai jual tanah adat berdasarkan NJOP dan appraisal independen.
d. Perbup tentang Mekanisme Restitusi dan Kompensasi
- Mengatur tata cara kompensasi bagi masyarakat adat yang wilayahnya terdampak pembangunan.
- Mengatur tata cara kompensasi bagi masyarakat adat yang wilayahnya terdampak pembangunan.
e. Perbup tentang Penetapan Wilayah Adat
- Menentukan mekanisme pengakuan resmi batas wilayah adat.
- Menentukan mekanisme pengakuan resmi batas wilayah adat.
f. Perbup tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif bagi Badan Usaha
- Mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak MHA.
- Mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak MHA.
g. Perbup tentang Forum Musyawarah MHA
- Menyusun prosedur Musyawarah Besar (Gelar Tikar Adat) untuk pengambilan keputusan strategis.
- Menyusun prosedur Musyawarah Besar (Gelar Tikar Adat) untuk pengambilan keputusan strategis.
h. Perbup tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Adat
- Mengatur tata cara perizinan bagi pihak luar yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan wilayah adat.
- Mengatur tata cara perizinan bagi pihak luar yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan wilayah adat.
i. Perbup tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah Adat dan Konflik dengan Pihak Luar
- Mengintegrasikan sistem peradilan adat dengan hukum nasional.
2. Regulasi untuk Mendukung RPJMD 2025-2030- Perbup tentang Tata Kelola Investasi Berbasis Masyarakat Adat
- Perbup tentang Pendidikan dan Pelestarian Budaya Adat
- Perbup tentang Pengelolaan Pariwisata Berbasis Adat
- Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Masyarakat Adat
3. Kebutuhan Tambahan Peraturan Bupati
Selain Perbup yang telah disebutkan dalam Perda No. 3 Tahun 2023, terdapat beberapa aspek tambahan yang masih memerlukan regulasi lebih lanjut agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum. Beberapa Perbup tambahan yang direkomendasikan meliputi:
- Perbup tentang Hak dan Kewajiban MHA dalam Partisipasi Pembangunan Daerah
- Menentukan skema partisipasi MHA dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
- Memberikan akses prioritas bagi MHA dalam proyek daerah.
- Perbup tentang Perlindungan Hak Perempuan, Anak, Pemuda, Lansia, dan Disabilitas dalam MHA
- Menjamin keterlibatan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan adat.
- Perbup tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Adat
- Mengatur tata cara pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.
- Menetapkan mekanisme perizinan bagi pihak luar.
- Perbup tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah Adat dan Konflik dengan Pihak Luar
- Mengatur prosedur mediasi dan arbitrase adat.
- Mengintegrasikan peradilan adat dengan sistem hukum nasional.
- Perbup tentang Forum Musyawarah MHA
- Menetapkan mekanisme kerja Forum Musyawarah MHA Mbaham Matta.
- Menyusun prosedur Musyawarah Besar dan Gelar Tikar Adat.
- Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pengawasan Izin bagi Badan Usaha
- Menetapkan mekanisme penerbitan dan evaluasi izin usaha di wilayah adat.
E. Kesimpulan
Pemerintahan Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik memiliki tugas penting untuk segera menerbitkan regulasi turunan guna memastikan implementasi Perda No. 3 Tahun 2023 yang terintegrasi dengan visi dan misi pembangunan Fakfak 2025-2030.
Regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat tetapi juga memastikan pembangunan daerah berjalan secara inklusif dan berkeadilan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya, Fakfak dapat berkembang sebagai kabupaten yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat Mbaham Matta di atas tanah mereka sendiri.
*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Solidaritas Guru Asli Papua
- Mengintegrasikan sistem peradilan adat dengan hukum nasional.
- Perbup tentang Tata Kelola Investasi Berbasis Masyarakat Adat
- Perbup tentang Pendidikan dan Pelestarian Budaya Adat
- Perbup tentang Pengelolaan Pariwisata Berbasis Adat
- Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Masyarakat Adat
3. Kebutuhan Tambahan Peraturan Bupati
Selain Perbup yang telah disebutkan dalam Perda No. 3 Tahun 2023, terdapat beberapa aspek tambahan yang masih memerlukan regulasi lebih lanjut agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum. Beberapa Perbup tambahan yang direkomendasikan meliputi:- Perbup tentang Hak dan Kewajiban MHA dalam Partisipasi Pembangunan Daerah
- Menentukan skema partisipasi MHA dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
- Memberikan akses prioritas bagi MHA dalam proyek daerah.
- Perbup tentang Perlindungan Hak Perempuan, Anak, Pemuda, Lansia, dan Disabilitas dalam MHA
- Menjamin keterlibatan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan adat.
- Perbup tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Adat
- Mengatur tata cara pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.
- Menetapkan mekanisme perizinan bagi pihak luar.
- Perbup tentang Penyelesaian Sengketa Wilayah Adat dan Konflik dengan Pihak Luar
- Mengatur prosedur mediasi dan arbitrase adat.
- Mengintegrasikan peradilan adat dengan sistem hukum nasional.
- Perbup tentang Forum Musyawarah MHA
- Menetapkan mekanisme kerja Forum Musyawarah MHA Mbaham Matta.
- Menyusun prosedur Musyawarah Besar dan Gelar Tikar Adat.
- Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pengawasan Izin bagi Badan Usaha
- Menetapkan mekanisme penerbitan dan evaluasi izin usaha di wilayah adat.
E. Kesimpulan
Pemerintahan Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik memiliki tugas penting untuk segera menerbitkan regulasi turunan guna memastikan implementasi Perda No. 3 Tahun 2023 yang terintegrasi dengan visi dan misi pembangunan Fakfak 2025-2030.Regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat tetapi juga memastikan pembangunan daerah berjalan secara inklusif dan berkeadilan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya, Fakfak dapat berkembang sebagai kabupaten yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat Mbaham Matta di atas tanah mereka sendiri.
*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Solidaritas Guru Asli Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar