Kamis, 06 Februari 2025
Rekayasa Budaya antara Yahudi dan Papua: Pelajaran dari Sejarah dan Modernisasi
Rabu, 08 Januari 2025
Konsep Boarding School di Tanah Papua
Minggu, 15 Desember 2024
PERAYAAN NATAL DALAM KONTEKS NILAI BUDAYA SUKU MBAHAM MATTA DI FAKFAK
Sabtu, 14 Desember 2024
Bagaimana pandangan ilmuan tentang realitas, pengetahuan dan eksistensi manusia?
Jumat, 13 Desember 2024
Tunjangan Khusus Guru, Bagaimana Strategi Pemerintah Daerah, dan Peran Kepala Sekolah dalam Penyalurannya
Tunjangan
Khusus Guru, Bagaimana Strategi Pemerintah Daerah,
dan Peran Kepala
Sekolah dalam Penyalurannya
Oleh: Ferdinand Nauw Tahoba
Tunjangan Khusus Guru Menurut Peraturan Perundang-undangan
Tunjangan Khusus Guru merupakan salah satu jenis tunjangan
yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah-daerah tertentu yang
memiliki kondisi khusus, seperti daerah terpencil, daerah dengan akses
terbatas, atau daerah dengan biaya hidup tinggi. Tunjangan ini diatur oleh
peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, mendorong
mereka tetap mengajar di daerah-daerah sulit, serta meningkatkan kualitas
pendidikan di wilayah tersebut.
Pemberian
Tunjangan Khusus bagi guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, serta
dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
34 Tahun 2012, memiliki tujuan yang sangat penting dalam meningkatkan
kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil atau
daerah dengan kondisi geografis, sosial, atau ekonomi yang lebih sulit.
1.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Tunjangan Khusus
- Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
mengatur pemberian tunjangan untuk guru dan dosen dengan tujuan utama
untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, mengingat profesi ini memiliki
peran vital dalam pembangunan pendidikan. Salah satu jenis tunjangan yang
diatur dalam peraturan ini adalah Tunjangan Khusus, yang ditujukan
kepada guru yang mengajar di daerah-daerah yang terpencil atau memiliki
kondisi yang lebih menantang.
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2012 kemudian memberikan rincian teknis
tentang mekanisme pemberian tunjangan tersebut. Dalam peraturan ini,
disebutkan bahwa tunjangan khusus diberikan untuk guru yang bertugas di
daerah tertentu yang membutuhkan insentif lebih, baik yang terkait dengan
kesulitan geografis, keterbatasan fasilitas, atau tingginya biaya hidup di
daerah tersebut.
2.
Tujuan Pemberian Tunjangan Khusus
Pemberian
tunjangan khusus bertujuan untuk:
- Meningkatkan
Kesejahteraan Guru:
Guru yang bekerja di daerah yang sulit dijangkau atau daerah dengan
kondisi sosial ekonomi yang rendah, sering kali memiliki penghasilan yang
lebih rendah dibandingkan dengan rekan-rekannya di daerah perkotaan.
Tunjangan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan penghasilan dan
meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan tugas.
- Mendorong
Kualitas Pengajaran:
Dengan adanya insentif, diharapkan guru yang bertugas di daerah terpencil
dapat lebih fokus pada tugas pengajaran mereka, meningkatkan kualitas
pendidikan di daerah tersebut.
- Menjaga
Ketersediaan Guru di Daerah Tertentu: Tunjangan khusus bertujuan agar guru tidak berpindah
tempat atau meninggalkan daerah terpencil, yang sering kali kekurangan
tenaga pengajar. Tunjangan ini menjadi motivasi agar mereka bertahan lebih
lama dan memberikan kontribusi terbaik mereka untuk pendidikan daerah
tersebut.
3.
Kriteria Daerah yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Khusus
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2012, daerah yang berhak memberikan
tunjangan khusus kepada guru adalah:
- Daerah
Terpencil: Daerah
yang sulit dijangkau baik dari segi transportasi maupun infrastruktur,
sehingga mengharuskan guru untuk tinggal di lingkungan yang lebih
terisolasi.
- Daerah
dengan Akses Pendidikan Terbatas:
Daerah yang memiliki keterbatasan dalam hal sarana dan prasarana
pendidikan, seperti kekurangan ruang kelas, peralatan pendidikan, atau
fasilitas pendukung lainnya.
- Daerah
dengan Kesejahteraan Sosial yang Rendah: Daerah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi, yang
dapat mempengaruhi kualitas hidup dan kesejahteraan guru di sana.
4.
Proses Penyaluran Tunjangan Khusus
- Verifikasi
dan Validasi Data:
Proses pertama yang dilakukan adalah verifikasi dan validasi data guru
yang berhak menerima tunjangan. Kepala sekolah bersama dengan Dinas
Pendidikan setempat bertanggung jawab untuk memverifikasi apakah guru yang
bersangkutan memenuhi kriteria untuk menerima tunjangan khusus.
- Mekanisme
Penyaluran:
Penyaluran tunjangan dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan oleh
pemerintah, yang dapat mencakup sistem administrasi berbasis data dan
anggaran yang terintegrasi. Tunjangan ini akan disalurkan melalui rekening
bank guru atau sistem lain yang diatur oleh instansi terkait.
- Pemantauan
dan Evaluasi:
Proses penyaluran tunjangan khusus juga harus dipantau secara berkala
untuk memastikan bahwa tunjangan disalurkan tepat waktu dan sesuai dengan
peraturan. Selain itu, evaluasi terhadap dampak tunjangan ini juga perlu
dilakukan untuk melihat apakah tujuan peningkatan kualitas pengajaran dan
kesejahteraan guru tercapai.
5.
Dampak yang Diharapkan dari Tunjangan Khusus
Pemberian
tunjangan khusus diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:
- Peningkatan
Kualitas Pengajaran:
Dengan adanya insentif finansial, guru yang bertugas di daerah terpencil
akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Mereka akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk mendalami materi ajar,
mengikuti pelatihan, dan berinovasi dalam proses pembelajaran.
- Stabilitas
Pengajaran di Daerah Terpencil:
Tunjangan khusus menjadi pendorong agar guru tetap berada di daerah yang
sulit dijangkau. Hal ini sangat penting untuk memastikan kontinuitas
pendidikan di daerah tersebut, yang biasanya rentan kekurangan tenaga
pengajar.
- Peningkatan
Kesejahteraan Guru:
Guru yang menerima tunjangan khusus akan merasakan peningkatan
kesejahteraan finansial, yang bisa membantu mereka mengatasi tantangan
hidup di daerah terpencil dengan biaya hidup yang lebih tinggi atau
kondisi sosial yang lebih sulit.
6.
Tantangan dalam Pemberian Tunjangan Khusus
Meskipun
tujuan dari pemberian tunjangan khusus sangat baik, namun ada beberapa
tantangan yang harus dihadapi dalam proses implementasinya:
- Penyusunan
Data yang Akurat:
Pemutakhiran dan validasi data guru yang berhak menerima tunjangan harus
dilakukan secara akurat untuk memastikan tidak ada guru yang terlewat atau
mendapatkan tunjangan yang tidak sesuai.
- Distribusi
Anggaran yang Merata:
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana tunjangan cukup tersedia dan
dapat disalurkan secara tepat waktu ke semua guru yang berhak.
- Pengawasan
dan Transparansi:
Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan atau
ketidakadilan dalam penyaluran tunjangan. Transparansi dalam proses ini
sangat penting agar guru merasa yakin bahwa tunjangan tersebut benar-benar
sampai ke tangan yang berhak.
Pemberian
Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2012 diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan guru, memperbaiki kualitas pendidikan, dan memastikan
keberlanjutan pengajaran di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Meski demikian,
pelaksanaan yang efektif memerlukan sistem administrasi yang baik, pengawasan
yang transparan, dan keterlibatan aktif kepala sekolah serta pemerintah daerah
dalam memastikan tunjangan ini sampai kepada guru yang membutuhkan. Setiap
daerah diharapkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme dan
alokasi anggaran tunjangan bagi guru yang bekerja di daerah tertentu. Perda ini
umumnya menyesuaikan dengan kondisi spesifik daerah, baik dari segi geografis,
sosial, maupun ekonomi.
Bagaimana Strategi
Penyaluran Tunjangan Khusus Guru yang Efektif di Daerah
Penyaluran
Tunjangan Khusus Guru yang efektif di daerah terpencil atau daerah
dengan kondisi khusus membutuhkan strategi yang tepat agar tunjangan dapat
sampai kepada guru yang berhak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memastikan
efektivitas penyaluran tunjangan ini meliputi perencanaan yang matang,
koordinasi yang baik, serta pemantauan yang ketat. Berikut adalah beberapa
strategi yang dapat diterapkan dalam penyaluran tunjangan khusus guru di
daerah:
- Pemetaan
Daerah dan Guru:
Langkah pertama adalah pemetaan yang akurat mengenai daerah yang berhak
mendapatkan tunjangan khusus. Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan
Dinas Pendidikan untuk memetakan sekolah-sekolah di daerah terpencil atau
daerah dengan kondisi geografis atau sosial yang sulit. Pemetaan ini juga
harus mencakup data guru yang mengajar di daerah tersebut.
- Verifikasi
Data Guru: Kepala
sekolah dan pihak terkait di tingkat daerah harus memastikan bahwa data
guru yang akan menerima tunjangan sudah terverifikasi dengan benar. Ini
termasuk memastikan bahwa guru memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
peraturan, seperti status kepegawaian, durasi tugas di daerah tersebut,
serta kesesuaian dengan kriteria daerah yang berhak mendapatkan tunjangan.
2.
Penggunaan Sistem Administrasi yang Terintegrasi
- Sistem
Berbasis Teknologi:
Menggunakan sistem administrasi berbasis teknologi (misalnya aplikasi atau
platform daring) yang terintegrasi untuk memudahkan pengumpulan,
pengolahan, dan distribusi data guru yang berhak menerima tunjangan.
Sistem ini dapat meminimalkan kesalahan administrasi, mengurangi birokrasi
yang berbelit-belit, dan mempercepat proses penyaluran tunjangan.
- Pelatihan
dan Sosialisasi:
Memberikan pelatihan kepada kepala sekolah, operator sekolah, dan staf
Dinas Pendidikan tentang penggunaan sistem administrasi ini. Hal ini
penting agar semua pihak yang terlibat dalam penyaluran tunjangan memiliki
pemahaman yang sama mengenai proses dan sistem yang digunakan.
3.
Koordinasi yang Baik Antar Pihak Terkait
- Koordinasi
Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan: Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan harus bekerja
sama untuk memastikan bahwa anggaran untuk Tunjangan Khusus Guru
tersedia dan tepat sasaran. Koordinasi ini juga mencakup komunikasi yang
efektif terkait mekanisme penyaluran, prosedur administratif, dan
kebijakan terkait lainnya.
- Koordinasi
dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN): Koordinasi dengan BKN sangat penting untuk
memastikan bahwa data kepegawaian guru yang akan menerima tunjangan sudah
valid dan sesuai dengan data nasional.
4.
Penyaluran yang Tepat Waktu dan Transparan
- Penyaluran
Tepat Waktu:
Proses penyaluran tunjangan harus dilakukan secara tepat waktu sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam penyaluran
tunjangan dapat menurunkan motivasi guru dan menyebabkan ketidakpuasan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur
administrasi telah diselesaikan dengan baik dan dana tunjangan segera
disalurkan.
- Transparansi
Penyaluran:
Menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai status penyaluran
tunjangan kepada guru. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan
akses bagi guru untuk mengecek status tunjangan mereka melalui sistem
daring atau laporan berkala. Transparansi ini juga penting untuk mencegah
adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran.
5.
Pemantauan dan Evaluasi
- Monitoring
Berkelanjutan:
Pemantauan secara berkala terhadap proses penyaluran tunjangan harus
dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan
rencana. Kepala sekolah, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah perlu
memastikan bahwa tidak ada guru yang terlewat atau tidak menerima
tunjangan yang berhak mereka terima.
- Evaluasi
Dampak Penyaluran:
Evaluasi dampak pemberian tunjangan terhadap kualitas pengajaran dan
kesejahteraan guru juga perlu dilakukan. Ini dapat dilakukan dengan survei
terhadap guru dan pengamatan langsung di lapangan untuk melihat apakah
tunjangan tersebut efektif dalam meningkatkan kinerja dan motivasi guru.
6.
Penyelesaian Masalah dan Pengaduan
- Mekanisme
Pengaduan yang Efektif:
Menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses bagi guru jika terjadi
masalah atau ketidakpuasan dalam proses penyaluran tunjangan. Kepala
sekolah, Dinas Pendidikan, atau pihak terkait harus siap membantu guru
menyelesaikan masalah yang timbul, seperti keterlambatan atau kesalahan
data.
- Penyelesaian
Masalah Secara Cepat:
Segera menangani masalah yang muncul, baik terkait dengan masalah
administratif, kesalahan dalam pencairan, atau masalah lainnya.
Penyelesaian yang cepat dan efektif akan meningkatkan kepercayaan guru
terhadap sistem penyaluran tunjangan.
7.
Penguatan Kualitas Pengajaran dan Profesionalisme Guru
- Peningkatan
Kualitas Pengajaran:
Penyaluran tunjangan khusus harus disertai dengan upaya peningkatan
kualitas pengajaran. Kepala sekolah dapat memanfaatkan tunjangan tersebut
untuk mendukung program pengembangan profesional guru, seperti pelatihan,
seminar, atau workshop yang bertujuan meningkatkan kompetensi guru.
- Penghargaan
terhadap Kinerja Guru:
Kepala sekolah juga dapat menggunakan tunjangan sebagai bentuk penghargaan
bagi guru yang memiliki kinerja luar biasa dalam meningkatkan kualitas
pendidikan, yang akan memotivasi guru lainnya untuk terus berinovasi dan
bekerja keras.
8.
Pendekatan Berbasis Komunitas
- Kolaborasi
dengan Komunitas Lokal:
Kepala sekolah dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan komunitas
lokal untuk mendukung keberadaan guru di daerah terpencil. Misalnya,
dengan menyediakan fasilitas pendukung di sekitar sekolah atau membantu
guru dengan akomodasi atau transportasi jika diperlukan.
- Memberikan
Dukungan Sosial:
Selain tunjangan finansial, memberikan dukungan sosial bagi guru yang
mengajar di daerah terpencil dapat memperkuat keberadaan mereka di daerah
tersebut, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas pengajaran mereka.
Strategi
penyaluran Tunjangan Khusus Guru yang efektif di daerah membutuhkan
pendekatan yang menyeluruh dan terkoordinasi antara berbagai pihak, mulai dari
pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, hingga guru itu sendiri.
Pemetaan yang akurat, penggunaan sistem administrasi yang efisien, koordinasi
yang baik, serta transparansi dan pemantauan yang ketat sangat penting untuk
memastikan bahwa tunjangan dapat diterima tepat waktu dan memberikan dampak
positif terhadap kesejahteraan guru serta kualitas pendidikan di daerah
tersebut.
Peran Kepala Sekolah
dalam Penyaluran Tunjangan Khusus Guru
Kepala
sekolah memiliki peran penting dalam memastikan penyaluran Tunjangan Khusus
Guru berjalan dengan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Sebagai
pemimpin di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam beberapa
aspek terkait dengan proses penyaluran tunjangan ini, mulai dari verifikasi
data hingga memberikan dukungan kepada guru yang berhak menerima tunjangan
tersebut.
Berikut
adalah peran kepala sekolah dalam membijaki penyaluran Tunjangan Khusus Guru
:
1.
Verifikasi Data Guru
Kepala
sekolah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data guru yang akan menerima Tunjangan
Khusus Guru sudah valid dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan:
- Pengecekan
status kepegawaian:
Kepala sekolah memastikan guru yang bersangkutan terdaftar secara sah
sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru yang memenuhi syarat untuk
mendapatkan Tunjangan Khusus Guru .
- Verifikasi
kriteria daerah:
Kepala sekolah memastikan bahwa sekolah tersebut berada di daerah yang
memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Khusus Guru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pemutakhiran
data: Kepala
sekolah harus memastikan bahwa data yang digunakan untuk penyaluran
tunjangan selalu diperbarui, agar tidak ada guru yang terlewat atau salah
sasaran.
2.
Penyuluhan dan Sosialisasi kepada Guru
Kepala
sekolah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada seluruh guru
mengenai mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus Guru . Beberapa langkah
yang dapat dilakukan antara lain:
- Sosialisasi
tentang hak dan kewajiban:
Kepala sekolah memberikan informasi yang jelas mengenai hak guru untuk
mendapatkan Tunjangan Khusus Guru dan kewajiban guru untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
- Proses
administrasi:
Memberikan penjelasan tentang bagaimana cara pengajuan atau pembaruan data
untuk memastikan bahwa tunjangan dapat diterima tanpa hambatan.
3.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pihak Berwenang
Kepala
sekolah perlu melakukan koordinasi yang efektif dengan dinas pendidikan di
tingkat kabupaten/kota atau instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses
penyaluran tunjangan. Tugas koordinasi ini meliputi:
- Penyampaian
laporan: Kepala
sekolah menyampaikan data dan informasi terkait guru yang berhak menerima
tunjangan ke dinas pendidikan atau pihak yang berwenang.
- Pemantauan
proses penyaluran:
Kepala sekolah memantau proses penyaluran agar tunjangan sampai kepada
guru yang berhak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
4.
Monitoring dan Evaluasi Penyaluran
Kepala
sekolah juga harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran Tunjangan
Khusus Guru . Beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Pengawasan: Kepala sekolah memastikan bahwa
proses penyaluran berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,
menghindari terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang.
- Mengevaluasi
dampak penyaluran:
Mengawasi dampak positif dari pemberian tunjangan bagi guru, seperti
peningkatan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.
5.
Penyelesaian Masalah dan Pengaduan
Jika
ada masalah atau keluhan terkait dengan penyaluran tunjangan, kepala sekolah
berperan sebagai mediator yang menampung pengaduan guru dan mencari
solusi yang tepat. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah:
- Mendengarkan
keluhan: Kepala
sekolah harus memberikan perhatian terhadap keluhan yang muncul dari guru,
baik terkait penyaluran yang terlambat, kurang tepat sasaran, atau masalah
administratif lainnya.
- Koordinasi
dengan pihak terkait:
Kepala sekolah akan menghubungi pihak yang bertanggung jawab, seperti
dinas pendidikan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menyelesaikan
masalah tersebut.
6.
Menjamin Keadilan dalam Penyaluran
Kepala
sekolah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyaluran Tunjangan Khusus
Guru dilakukan secara adil dan merata.
Hal ini berarti kepala sekolah harus:
- Menghindari
favoritisme: Tidak
ada guru yang dipilih berdasarkan kedekatan pribadi atau alasan lain yang
tidak relevan dengan kriteria penyaluran tunjangan.
- Memastikan
proses yang transparan:
Semua guru yang memenuhi syarat harus mendapatkan tunjangan tanpa adanya
diskriminasi.
7.
Peningkatan Kinerja Guru
Penyaluran
Tunjangan Khusus Guru juga dimaksudkan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru. Oleh karena itu, kepala
sekolah harus memastikan bahwa tunjangan ini digunakan untuk mendorong peningkatan
kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah dapat:
- Memberikan
penghargaan kepada
guru yang menunjukkan kinerja luar biasa setelah menerima tunjangan.
- Mendorong
pengembangan profesional
bagi guru, misalnya dengan menyediakan pelatihan atau kesempatan untuk
mengikuti seminar pendidikan.
Peran
kepala sekolah dalam penyaluran Tunjangan Khusus Guru sangat penting
untuk memastikan bahwa tunjangan ini diberikan dengan tepat, adil, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan. Kepala sekolah harus mengelola verifikasi data,
melakukan koordinasi, menyelesaikan masalah yang muncul, serta memotivasi dan
meningkatkan kinerja guru melalui penggunaan tunjangan tersebut. Dengan adanya
peran aktif kepala sekolah, penyaluran tunjangan ini dapat berjalan lancar dan
memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di
daerah tersebut.
Penulis adalah Sekretaris Jenderal
pada Organisasi
Profesi Serikat Guru Asli Papua (SiGAP)
Minggu, 01 Oktober 2023
Polemik Investasi Negara Terhadap Kepentingan Masyarakat di Daerah
Pada 20 September 2023 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh ulama Indonesia mengeluarkan Mosi Tidak Percaya kepada Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Mosi Tidak Percaya itu berbunyi kurang lebih sebagai berikut:
"Negara Indonesia saat ini berada pada jurang krisis berbangsa dan bernegara. Hal itu ditandai dengan kegagalan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menjalankan demokrasi, melindungi kebebasan sipil, dan mensejahterakan rakyat. Pembangunan yang dilakukan selama ini hanya memperkaya segelintir orang (kaum kapitalis/pemodal) dengan mempercepat pengurasan sumber daya alam (SDA) dan berbagai aset negara lainnya, serta memperbesar utang luar negeri dan menambah deretan ketergantungan terhadap China.
Berbagai undang-undang dan perangkat hukum yang dikeluarkan seperti undang-undang cipta kerja, undang-undang kesehatan, undang-undang IKN, undang-undang KPK, undang-undang Minerba dan lainnya hanyalah alat untuk melegitimasi kekuasaan Jokowi dan antek-anteknya yang sarat kepentingan oligarki serta menjadikan rakyat hanya sebagai penonton. Situasi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila. Pancasila mengajarkan kehidupan berbangsa untuk mencapai kemakmuran rakyat, keadilan sosial, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
Selama 9 tahun Jokowi berkuasa, telah terjadi penangkapan-penangkapan terhadap masyarakat umum, ulama dan aktivis secara spesifik. Telah terjadi pula pembunuhan terhadap santri pengawal ulama, kematian petugas KPPS, dan peserta aksi unjuk rasa pada pemilu 2019. Pembiaran tragedi stadion Kanjuruhan, aksi-aksi mahasiswa dan buruh serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya termasuk pemutakhiran bagaimana kezaliman nyata di pertontonkan di Pulau Rempang (Batam, Kepulauan Riau), di mana hak penduduk asli dicampakkan begitu saja atas nama investasi. Semua ini menunjukkan bahwa rezim ini telah menjelma menjadi rezim otoriter. Selama 9 tahun ini pula sekitar 100 juta rakyat Indonesia kehilangan akses pada pekerjaan yang layak, terjebak dalam kemiskinan dan stunting serta merosotnya secara terus-menerus kualitas hidup.
Ketika rakyat dan negara sedang berada di dalam krisis, Jokowi terus berusaha memperpanjang kekuasaan dan pengaruhnya menjelang pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan dengan cawe-cawe politik baik melalui pengarahan terhadap parpol tertentu maupun mengarahkan kekuasaan negara untuk memenangkan calon presiden pilihannya bahkan secara terang-terangan presiden menyatakan dirinya dengan menggunakan perangkat intelijen negara dan aparat keamanan lainnya memata-matai arah partai politik.
Jokowi juga membangun poros Indonesia-China melalui penandatanganan MOU dengan CYP, menerapkan desain ibukota negara baru kepada China. Hal ini tentu sangat membahayakan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia." ~ Sumber: https://vt.tiktok.com/ZSNeMFcCq
Melihat kondisi dan polemik investasi yang dihadapi oleh negara hari ini, maka setiap daerah khususnya daerah-daerah yang masuk dalam list Program Strategis Nasional (PSN) yang sedang dijalankan oleh pemerintah dengan dalil dan motif investasi demi pembangunan dan perbaikan ekonomi masyarakat perlu melakukan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya-upaya preventif dan represif yang dimaksudkan bukan berarti menolak secara terbuka proses investasi yang akan dilakukan di daerah, yang melibatkan kepentingan dan hak masyarakat adat tetapi lebih pada upaya-upaya proteksi dini terhadap hak-hak dasar yang meliputi hak atas tanah, air, udara, bahkan hak hidup di atas tanah nenek moyang yang leluhur titipkan kepada kita. Pada dasarnya, investasi itu penting dan bermanfaat jika dikelola secara arif dan bijak serta berpihak dan mengedepankan asas-asas prikemanusiaan dan keadilan yang hakiki dan bermartabat. Investasi hendaknya bertujuan untuk mengangkat taraf hidup dan kemandirian masyarakat, bukan menguntungkan pihak pemodal dan para kapitalis secara sepihak.
Kamis, 21 September 2023
123 Tahun Kabupaten Fakfak dan Sumber Daya Manusia Mbaham
Kabupaten Fakfak akan memasuki usia ke 123 tahun pada bulan November mendantang. Terlampau amat tua dan sangat matang dalam sisi pemerintahan sebagai sebuah daerah yang telah memekarkan beberapa daerah yang dulunya (thn 1990-an) kita sebut dengan nama kecamatan, yakni Mimika dan Kaimana.
Kabupaten Fakfak juga sangat terkenal pada era 70-an - 80-an. Dimana daerah ini pernah menjadi tempat belajarnya para pemimpin hampir di seantero Tanah Papua. Banyak orang menyebutnya kala itu sbg 'Kota Pendidikan', walaupun (maaf) secara pribadi saya menyebutnya dengan nama "Negeri Sumber Peradaban". Mengapa? Sebab negeri ini 'pernah' menampung manusia2 Papua (juga nusantara) untuk belajar, berhikmat, dan berilmu. Di atas negeri ini, mereka tidak hanya belajar tentang ilmu pengetahuan (sains), tetapi lebih dari itu mereka belajar ttg sebuah 'nilai'. Mereka mempelajari dan mendalami nilai tentang: (1) hubungannya dgn sang Pencipta dan alam (termasuk pesan2 leluhur); (2) nilai tentang the true of humanity (kemanusiaan yg sejati); (3) nilai tentang toleransi dan persatuan (kebersamaan); (4) nilai tentang 'gelar tikar' atau musyawarah yang mufakat; dan (5) nilai tentang sebuah justice (keadilan) yang hakiki dalam tatanan kehidupan manusia. Nilai2 itu ditanamkan sejak mereka datang, pergi, dan kembali lagi. Nilai2 itu masih terus hidup di atas tanah ini dan di dalam setiap sanubari mereka di manapun mereka berpijak kini.
Sungguh, negeri ini benar2 sangat luar biasa. Karakteristik pemilik negeri yg begitu 'welcome' (membuka diri dan hati). Menganggap mereka yg datang bukanlah sekadar tamu (pendatang), tetapi menyebutnya dengan sebutan yg sangat bermartabat, yakni 'mereka yang kembali'. Mereka yang kembali adalah sapaan yang jangan dianggap sepele atau biasa2 saja. Mereka yang kembali punya makna historis yg mendalam, dalam cerita2 dan titipan yg sudah turun temurun diwariskan dalam "Hiriet Magh" (bahasa sakral) oleh para leluhur di negeri ini.
Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan satu hal yang masih mengganjal, mengusik batin dan rasa pribadi saya selaku anak yang dilahirkan di atas tanah ini pada bulan Oktober 1983 silam. Dibesarkan, belajar, bekerja, dan beranak pinak hingga kini di negeri ini, Jazirah Mbaham.
Menanggapi soal perekrutan calon pegawai negeri/pemerintah atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 di Daerah yang baru saja dibuka pada 20 September 2023 kemarin oleh pemerintah, saya ingin menegaskan satu hal kaitannya dengan apa yg sudah diuraikan di atas, bahwa:
"Menjadi seorang pegawai ASN memang bukan satu-satunya cara untuk bekerja dan bertahan hidup, namun menjadi pegawai ASN adalah cara untuk membuka pintu estafet bagi generasi kita (manusia2 Mbaham), pemilik negeri ini agar mampu menyatakan eksistensi dirinya di atas tanah lapisan tulang belulang leluhurnya."
Seorang ASN adalah eksekutor dalam tatanan negara demokrasi. Abdi rakyat yang memegang peranan sangat penting dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawal kebijakan2 publik (public policy) yang berpihak pada rakyat. Dalam sebuah literatur, dijelaskan bahwa aparatur negara adalah penyelenggara pemerintahan yg diberikan tanggung jawab untuk merumuskan langkah-langkah strategis dan upaya-upaya kreatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis dan bermartabat.
Sugiharto (2012) dalam tulisannya yg bertajuk “In 2045 Indonesia better than Brazil and China”, ia menyebutkan bahwa Indonesia di Tahun 2045, kurang lebih 22 tahun lagi, dari berbagai sumber dikatakan memiliki “bonus” demografi yang terus berlanjut dan akan berkontribusi atau sebaliknya berbencana pada berbagai sektor. Salah satu kontribusi bonus tersebut adalah pada sektor pertumbuhan ekonomi yang akan mengalami masa kejayaan. Bonus demografi di tahun 2045 akan berkontribusi atau berbencana menjadi semakin nyata, tergantung bagaimana kita menyiapkan generasi saat ini yang 22 tahun lagi akan mengisi era itu. Jika dimulai saat ini, maka merekalah yang pada saat ini berusia 25 hingga 35 tahun yang disebut mencapai usia produktif, generasi emas. Harapan terhadap generasi emas 2045 merupakan jawaban terhadap fenomena Paradoksal tentang Indonesia.
Prof. BJ Habibie pada Silaknas di Kendari pada tahun 2011 (Sugiharto, 2012), juga menyebutkan bahwa: a) Kita kaya tapi miskin, yaitu sumber daya alam melimpah tapi miskin penghasilan, b) Kita besar tapi kerdil, amat besar wilayah dan penduduknya tapi kerdil dalam produktivitas dan daya saing, c) Kita kuat tapi lemah, kuat dalam anarkisme tapi lemah dalam tantangan global, dan d) Kita indah tapi buruk, indah dalam potensi dan prospeknya namun buruk dalam pengelolaannya. Mengapa demikian, karena menurut beliau kita terjangkit “Penyakit Orientasi” yang lebih: 1) mengandalkan sumber daya alam ketimbang sumber daya manusia, 2) berorientasi jangka pendek daripada jangka panjang, 3) mengutamakan citra daripada karya nyata, 4) melirik makro daripada mikro, 5) mengandalkan cost added daripada value added, 6) berorientasi pada neraca pembayaran dan perdagangan daripada neraca jam kerja, 7) menyukai jalan pintas, (korupsi, kolusi, nepotisme, penyelewengan, dsb.) daripada kejujuran dan kebajikan, dan 8) menganggap jabatan atau kekuasaan (power) sebagai tujuan daripada sebagai sarana untuk mencapai tujuan (power centered rather than accountable/amanah).
Nah, kembali lagi ke daerah kita, negeri Jazirah Mbaham. Generasi emas kita dengan berbekal pendidikan dasar yang bermutu dan cukup memadai saat ini diharapkan mampu mengubah paradoksal, yaitu generasi yang mampu mewujudkan cita2 leluhur negeri ini sungguh-sungguh. Negeri ini kaya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah, memiliki 'tondi' (manusia) yg banyak karena memiliki wilayah dan penduduk yang besar dengan produktivitas dan daya saing yang besar pula, kuat menghadapi tantangan global, dan indah pengelolaannya sehingga indah pula potensi dan prospeknya bagi generasi anak cucu kita nanti.
ASN daerah merupakan orang-orang pilihan yang menduduki jabatan penting dan strategis sehingga perannya sangat penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu daerah. Bahkan menjadi penentu kebijakan dalam pembangunan daerah dan dan masyarakatnya. Walaupun ada sepersekian persen oknum ASN yang kalap mata dan terjebak dengan upaya memperkaya diri dengan hasil yang instan. Dimana merebaknya kasus-kasus korupsi yang menimpa para ASN di Indonesia (termasuk di tanah Papua). Hal ini merupakan suatu tantangan karena ASN hakikatnya merupakan garda terdepan sbg pionir untuk menangkal korupsi, kolusi dan nepotisme yang menggerogoti bangsa dan daerah ini.
Untuk itu, Pemerintah dan pemerintah daerah sudah sepatutnya mengikutsertakan, melibatsertakan semua lapisan masyarakat terlebih khusus "Generasi Mbaham Matta" (anak asli) dalam rancang bangun pembangunan yg transparan dan bertanggung jawab, efektif dan adil, serta menjamin terlaksananya supremasi hukum. Pemerintah Kabupaten Fakfak harus menjamin bahwa prioritas di bidang pemerintahan, politik, sosial, dan ekonomi, didasarkan pada konsensus masyarakat, wajib memperhatikan kepentingan rakyat (berpihak), mendukung visi strategis pemimpin dan masyarakat yang mampu melihat jauh ke depan dalam suatu pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pembangunan untuk semua kelayakan sosial demi terwujudnya masyarakat Fakfak yang benar-benar TERSENYUM.
Sabtu, 11 Februari 2023
Tuhan, Surga, dan Neraka
Stephen Hawking, fisikawan paling terkenal di dunia, dalam teori dan temuannya mengemukakan bahwa setelah otak manusia bekerja untuk terakhir kalinya alias kematian bagi manusia, tidak ada hal lain yang menunggu manusia di 'alam' lain. Tidak ada yang namanya surga atau neraka di mata manusia yang diklaim paling jenius ini.
Bagi Hawking, otak manusia tak ubahnya seperti komputer yang akan berhenti bekerja saat komponen-komponen utamanya rusak. "Tidak ada surga atau kehidupan setelah mati bagi komputer yang rusak. Anggapan soal keberadaan surga itu hanyalah dongeng belaka."
Menariknya, di sisi lain beberapa ilmuwan selain Hawking percaya bila surga, neraka, dan yang paling utama, Tuhan, itu nyata dan bisa dibuktikan dengan penelitian ilmiah.
Salah satunya adalah Francis S. Collins M.D., Ph.D, Ketua Proyek Penelitian Gen Manusia di tahun 2007 lalu menyatakan bila DNA manusia menyimpan bukti keberadaan Tuhan.
Dr. Collins mengungkapkan bila DNA adalah bahasa Tuhan, dan perwujudan dari rencana Tuhan yang juga bagian dari alam. Gen manusia memang sangat kompleks dengan bagian data mencapai miliaran. Hal seperti ini tentu lahir berkat desain panjang dari 'sesuatu' yang sangat hebat di luar jangkauan intelejensi manusia.
Lebih lanjut, ada beberapa pertanyaan dari Dr. Collins yang menguatkan argumennya, antara lain 'Apa arti hidup?', 'Siapa yang memulai alam semesta?', dan tentu saja 'Siapa sosok hebat yang mampu menciptakan DNA yang sangat rumit itu?'
Itu hanyalah teori-teori ilmuwan yang bisa menggambarkan keberadaan Tuhan, Surga, dan Neraka. Soal percaya atau tidak, ada pada pemikiran Anda yang kita sebut "iman". Sebab sekali lagi, hal-hal di atas hanyalah teori yang didasarkan pada pengamatan manusia yang sifatnya terbatas.
(Disadur dari berbagai sumber)
@2023
Selasa, 06 September 2022
DAMPAK LAIN AFFIRMATIVE ACTION
Seorang anggota tim kampanye Capres dan Cawapres pada kampanye Pemilu tahun 2019 lalu dalam suatu acara debat di kanal televisi nasional dengan bangga menggunakan kata-kata “affirmative action” untuk menggadang-gadangkan program kerja pasangannya. Sayangnya, pemirsa dan publik tidak pernah diberi tahu tentang apa itu affirmative action dan pada bidang apa kebijakan ini ingin diterapkan.
Affirmative action pada dasarnya adalah suatu kebijakan yang diskriminatif, walaupun dipandang termasuk genre diskriminasi yang positif karena sifatnya hanya sementara demi membuka kesempatan bagi kelompok masyarakat tertentu meraih peluang yang sama sebagaimana telah dinikmati oleh kelompok masyarakat lainnya. Dunia ekonomi dan pendidikan adalah lapangan affirmative action yang banyak dipakai.
Pada era tahun 1969, misalnya, terjadi kerusuhan etnis di Malaysia. Biang dari kerusuhan ini, menurut analisis para pakar adalah kesenjangan ekonomi antara puak-puak masyarakat di sana. Kelompok Melayu dipandang sebagai puak yang paling lemah secara ekonomis. Pada tahun 1971, Pemerintah Malaysia memberlakukan Kebijakan Ekonomi Baru (the New Economic Policy) yang bertujuan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di negeri semenanjung tersebut. Hal yang sama sebenarnya pernah diuji-coba di Indonesia di era Pemerintahan Soekarno dengan Kebijakan Ekonomi Banteng.
Kebijakan affirmative action juga kerap dipakai dalam lapangan pendidikan. Kelompok kulit hitam di Amerika Serikat selama beberapa dekade diberi kemudahan mengisi bangku-bangku kuliah di perguruan tinggi. Hal ini dipandang perlu, karena jika mereka dibiarkan berkompetisi secara terbuka dengan kelompok kulit putih, besar kemungkinan mereka akan kalah. Keinginan sejumlah kalangan di Indonesia untuk meniadakan ujian nasional dengan dalih pemerataan kualitas layanan dan fasilitas pendidikan untuk Jawa-luar Jawa masih belum memadai, adalah contoh berikutnya dari affirmative action.
Tentu saja, tidak semua kebijakan ini menuai sukses. Kebijakan affirmative action dengan meminta setiap partai politik mengisi calon-calon anggota legislatifnya dengan komposisi minimal 20% wanita adalah contoh yang belum berhasil. Kebijakan Banteng di era Orde Lama juga gagal karena secara konseptual memang amburadul. Bahkan, Kebijakan Ekonomi Baru ala Malaysia juga tidak bisa diklaim berhasil gilang gemilang. Dalam suatu konferensi hukum Asia di Singapura beberapa tahun lalu, seorang analis kebijakan publik dari Indonesia secara iseng pernah bertanya dengan beberapa rekan penyaji makalah dari Malaysia tentang “nasib” kebijakan ini, yaitu apakah kebijakan ini sudah harus diakhiri karena dinilai sukses dan apa ukuran kesuksesannya? Rekan-rekan ini menjawab bahwa belum ada tanda-tanda kebijakan ini bakal segera diakhiri karena para ahli di sana masih berselisih paham soal tolok ukur 60% puak Melayu harus berjaya di bidang ekonomi ini sudah terpenuhi atau belum. Mereka yang berangkat dari puak Melayu akan bertahan pada angka di bawah 60% dengan harapan kebijakan tadi terus berlanjut, sementara puak China dan India berpandangan sebaliknya. Ketegangan seperti ini makin hari makin terlihat dan mewarnai situasi politik di Malaysia. Kedua puak yang terakhir ini menuding, bahwa Kebijakan Ekonomi Baru tidak lagi bertujuan mencapai keseimbangan antar-etnis, melainkan sudah mengarah kepada favoritisme etnis Melayu atas etnis-etnis lain. Dominasi etnis Melayu dalam birokrasi pemerintahan, angkatan bersenjata, dan perusahaan negara (contoh dominasi puak Melayu di perusahaan Petronas), dijadikan bukti ketidakadilan dalam negara multietnis tersebut. Fenomena inilah yang dituding ikut menjadi penyebab turunnya popularitas partai berkuasa UMNO dalam pemilihan umum baru-baru ini. Lebih ironis lagi, medan ketegangan akhir-akhir ini beralih lagi, dari masalah ekonomi ke isu-isu agama. Tidak jelas, apakah urusan agama pun ingin dikenakan kebijakan affirmative action di negeri jiran ini.
Lalu bagaimana baiknya dengan Indonesia? Secara formal jelas kebijakan affirmative action tidak lagi menarik untuk diangkat di tengah-tengah iklim kompetisi terbuka seperti ini. Jika itu harus dilakukan, sebaiknya ukurannya bukan lagi etnisitas [atau agama] ala Malaysia. Tolok ukur yang lebih fair bisa berupa kewilayahan, misalnya Jawa dan luar Jawa, kendati hal inipun harus sangat selektif dilakukan. Sebagai contoh, Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur tentu tidak bisa dianggap lebih “merana” daripada Kabupaten Lebak di Banten. Hal lain adalah soal lamanya kebijakan ini harus diterapkan. Affirmative action yang terlalu lama, misalnya sampai melebihi usia satu generasi, justru akan “membunuh” semangat berkompetisi pada kelompok masyarakat yang diuntungkan, sementara pada pihak lain hal ini juga memperkuat kesan ketidakadilan perlakuan sebagai sesama warganegara. Bukankah konstitusi mengamanatkan setiap orang bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan?
Oleh sebab itu, konsep-konsep affirmative action sebagai suatu diskriminasi yang semula dipandang positif bisa berubah menjadi negatif apabila tidak dikawal dengan rambu-rambu hukum yang jelas dan perhitungan yang matang. Pejabat publik tidak boleh dengan serta merta menjanjikan kebijakan affirmative action hanya untuk menarik simpati sesaat. Bagaimanapun diskriminasi dalam segala bentuknya sangat berpeluang memporak-porandakan sendi-sendi kesatuan kita berbangsa dan bernegara.
Lantas, bagaimana implementasi affirmative action yang katanya adalah langkah strategis yang mampu memberi ruang dan keberpihakan penuh bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dalam konteks penegakan OTSUS di Tanah Papua?
Diadopsi dan dikembangkan dari Shidarta (Juli 2014)
Kamis, 04 Maret 2021
Kenapa Demokrasi Tidak Berfungsi?
Oleh Pace Verry
Mari bicara tentang demokrasi.
Sejak duduk di bangku Sekolah Dasar, kita diajarkan tentang demokrasi yang dipandang sebagai sebuah sistem pemerintahan yang sangat baik. Saat kita memberikan satu suara kita untuk satu orang dalam pesta demokrasi (Pileg/Pilpres/Pilkada), kita turut menciptakan sebuah sistem pemerintahan yang baik.
Tapi saat ini, setelah dewasa dan terlibat langsung baik sebagai pemilih maupun yang dipilih pada pesta demokrasi tersebut, kita akan menemukan kesadaran dan kesimpulan bahwa teori masa kecil kita benar-benar salah dan keliru.
Ternyata, rata-rata pemilih tidak tahu 'cara memilih' yang tepat. Itulah sebabnya demokrasi disebut tidak berfungsi.
Perhatikan ilustrasi berikut ini!
Anggaplah anda akan naik pesawat terbang. Tapi sebelum anda terbang, anda dan para penumpang yang lain diminta dan ditawarkan untuk memilih sang kapten pesawat itu secara demokratis. Singkat cerita, ada 2 kandidat kapten. Mereka akan menyampaikan setiap kelebihan mereka masing-masing (sekali lagi: kelebihan). Kapten A berkata: "jika kau mengizinkanku menerbangkan pesawat ini, aku akan mematuhi hukum aviasi internasional dan terbang dengan ketinggian 30.000 kaki." Demikian juga Kapten B akan berkata: "jika kau mengizinkanku menerbangkan pesawat ini, kau bisa duduk di kursi kelas bisnis (VIP) dengan nyaman."
Berbicara tentang dunia dan perkembangan sistem demokrasi hari ini, setiap orang (pemilih) rata-rata memberikan suaranya berdasarkan emosionaly dan unkowledge. Emosional dan ketidaktahuan informasi (pengetahuan) inilah yang selalu menjadi faktor utama pemilih menentukan pilihannya yang 'mungkin salah'. Sehingga secara alami pilihannya kerap kali ditujukan kepada sang Kapten B yang menjanjikan sebuah kenyamanan di kelas bisnis.
Demokrasi akhirnya melahirkan sistem yang buruk. Orang-orang yang minim kompetensi bahkan mandul pengalaman, juga yang sama sekali tidak bisa menerbangkan pesawat sebelum kita menyadarinya, hingga pada akhirnya kita dan para penumpang lainnya akan jatuh karena mengalami tragedi kecelakan yang sangat buruk.
Saya sangat yakin, bahwa menjalankan sebuah pemerintahan sama seperti menerbangkan pesawat terbang. Itu sangat sulit. Tidak hanya pengetahuan, tetapi butuh pengalaman. Tidak sekedar pengalaman, tetapi bertahun-tahun proses menuju pengalaman itu terbentuk.
Ekonomi, sosial, budaya, sumber daya alam dan manusia, kesehatan, pemanfaatan potensi untuk seluas-luasnya kesejahateraan rakyat yang dipimpin, semua itu adalah persoalan serius yang tidak mudah diselesaikan. Butuh profesionalitas yang sungguh-sungguh dan telah teruji, karena butuh 10 tahun lebih untuk bisa menerbangkan pesawat.
Tetapi dalam sistem pemerintahan kita, siapa pun bisa memilih dan siapa pun bisa dipilih (mencalonkan diri). Demokrasi memang mengubah pemerintahan setiap setengah dekade. Tapi persoalan-persoalan di atas itu butuh lebih dari 20 tahun untuk diselesaikan. Demokrasi adalah salah satu ide yang bagus, tetapi bukan satu-satunya yang terbaik.
Mari kita melihat sekilas ke Tiongkok (China) dan India sebagai contoh. China dengan sistem pemerintahan komunisme (sedikit diktatorisme), mengeluarkan 300 juta penduduknya dari kemiskinan. Sementara di India dengan demokrasinya yg baik, memiliki 300 juta orang yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Saya orang yang sedikit tidak tertarik dengan China, tapi entah kenapa mereka mampu keluar dari keterpurukan kondisi sosial-ekonomi rakyat mereka.
Maaf, jangan dulu menarik kesimpulan yang salah terhadap pandangan ini. Kediktatoran bukanlah jawabannya. Tapi mungkin ada pilihan lain untuk demokrasi yang layak dieksplorasi. Ada Teknokrasi dan Epistokrasi, yang merupakan 2 contoh dari sekian banyaknya sistem pemerintahan yang mungkin bisa dijadikan sebagai solusi lain untuk kita yang bernaung di bawah negara republik ini.
Tapi untuk saat ini, persoalannya sangat nyata. Dalam negara demokrasi, para politikus berlomba-lomba, berkompetisi menyebarkan hoax, memainkan drama kebohongan, ancaman ketakutan, dan mendewakan uang untuk mencari perhatian pemilih (rakyat). Dengan sistem demokrasi seperti ini, politikus mampu membuat pemilih percaya kepada mereka. Akhirnya, kita "terpaksa" memilih orang-orang yang menjanjikan kelas bisnis, padahal mereka sendiri tidak bisa menerbangkan pesawat.
Seperti yang pernah dikatakan seseorang: "Hal terbaik melawan demokrasi adalah membangun komunikasi dengan pemilih rata-rata."
Mari perbaiki demokrasi, sebelum kita semua jatuh karena ulah sang Kapten B.!
Pondok Mehak, Feb'04.2021
*) Diadopsi/dikembangkan dari video Nas Daily versi Bahasa Indonesia
Program Kesehatan Gratis Fakfak: Langkah Berani yang Perlu Dukungan Nyata
Program Kesehatan Gratis Fakfak: Langkah Berani yang Perlu Dukungan Nyata Oleh Ferdinandus Nauw *) Pada 9 April 2025, Fakfak, Pa...
-
Oleh: Ferdinand Nauw *) A. Pendahuluan Kabupaten Fakfak, sebagai salah satu wilayah di Papua Barat, memiliki kekayaan budaya dan sosial yang...
-
Mimpi Besar untuk Fakfak: Anak-Anak Kita Kuliah ke Luar Negeri Oleh: Ferdinandus Nauw Kabupaten Fakfak adalah permata Papua Bara...

